PPs UNY adakan Workshop Penyusunan TOR & SOP Kegiatan

Program Pascasarjana sebagai unit pelaksana kegiatan pendidikan di lingkup Universitas Negeri Yogyakarta tentunya banyak sekali kegiatan yang dilaksanakan mulai dari penerimaan mahasiswa baru, perkuliahan rutin, ujian mahasiswa, seminar, pelatihan, workshop, studi banding, akreditasi, dan kegiatan akademik maupun non akademik lainnya. Untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, perlu dituangkan dalam sebuah Term of Reference (TOR).

Term of Reference (TOR) adalah gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah kegiatan atau kepanitiaan yang telah disepakati untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Untuk dapat menyusun TOR yang baik maka PPs UNY mengadakan workshop penyusunan TOR dan SOP pada Sabtu (8/02/2014) di Aula PPs UNY.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Direktur II PPs UNY, Prof. Dr. Muhyadi,  tersebut diikuti oleh pejabat, pengelola, serta bidang di lingkup PPs UNY. Workshop tersebut menghadirkan ketua Satuan Pengawas Internal/SPI UNY, Drs. Ngadirin Setiawan S.E., MS. sebagai pembicara.

Dalam sambutannya Direktur PPs UNY, Prof. Dr. Zuhdan Kun Prasetyo, M.Ed. mengemukakan temuan dari SPI perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti. Selain itu, seringkali pemeriksaan di PPs dijadikan sampel. Dengan adanya workshop ini diharapkan semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik sesuai yang tertuang dalam TOR dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Drs. Ngadirin Setiawan, S.E., MS., menyampaikan paparan yang berjudul "Peranan Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam Pemeriksaan Bidang Non Akademik pada Unit Utama di Lingkungan UNY". Mulai 2009 UNY sudah BLU, sehingga wajib menyusun kebijakan akuntansi dan membentuk SPI. Pengelolaan keuangan yang memberikan flesibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-pratik yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangasa sebagai pengecualian pengelolaan keuangan negara pada umumnya. Peran SPI adalah melakukan pemeriksaan dan pembinaan dengan sistem pencegahan baru penindakan.

Selain itu, juga disampaikan masalah korupsi dan gratifikasi, tugas dan tanggungjawab PPK, pengelola keuangan, dan kriteria laporan berbagai kegiatan. Di akhir paparan, beliau mengharapkan dengan adanya TOR dan SOP yang jelas kegiatan dapat terlaksana dengan baik dapat dilaporkan baik keuangan maupun non keuangan kepada negara secara tepat waktu untuk mencegah penemuan yang mengarah pelanggaran hukum.

Para peserta memberikan tangapan diantaranya, TOR kerjasama baik dengan dalam maupun luar negeri, TOR silabus segera direalisasikan. Selain itu, dengan adanya prinsip fleksibilitas mungkinkah kegiatan dilaksanakan di awal tahun, solusi masalah peraturan keuangan yang belum jelas untuk pelaksanaan kegiatan yang urgent, dan sebagainya. (Sudar)