Penyuluhan dan Sosialisasi terkait Korupsi oleh KPK RI

Penyuluhan dan sosialisasi terkait korupsi oleh KPK yang diselenggarakan pada tanggal Selasa, 29 November 2016 dapat terlaksana baik dan sukses. Penyuluhan dan sosialisasi tersebut merupakan program rutin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan di universitas-universitas Indonesia. Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta merupakan salah satu tempat terselengaranya penyuluhan dan sosialisasi KPK dimana kegiatan sosialisasi dan penyuluhan KPK yang dilaksanakan di aula gedung Pascasarjana berjalan dengan lancar.

Pembukaan penyuluhan dan sosialisasi KPK dihadiri oleh Bapak Sugito sebagai wakil dari pihak Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta dan Bapak Chandra Rekso selaku wakil dari tim penyuluhan dan sosialisasi KPK RI, memberikan sambutan serta mempunyai harapan bahwa kegiatan penyuluhan dan sosialisasi KPK ini, dapat memberikan wawasan pada mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta tentang korupsi yang harus dilawan demi menatap masa depan bangsa yang lebih baik. Penyuluhan dan sosialisasi ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta dari berbagai bidang Program Studi.

Kegiatan tersebut terbagi menjadi dua panel, Panel yang pertama dengan Pemateri bapak Herda, bapak Widi, dan bapak Sofa. Sedangkan Panel kedua dengan pemateri bapak Sugih, bapak Cherly, bapak Yudi, dan bapak Chandra yang pada intinya kedua kegiatan tersebut membahas tentang kasus korupsi tentang pengadaan barang dan jasa serta pencegahan tindak korupsi di sekitar kita. Seluruh peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dengan antusias karena penyampaian soasialisasi dari para pemateri yang sangat interaktif.

“Ada tiga cara kejahatan korupsi berjalan, diantaranya adalah Steal (pencurian), Concealment (penyembunyian), dan Conversion (konversi), serta ada tiga alasan seseorang melakukan korupsi, diantaranya; Oppurtunity (kesempatan), Pressure (tekanan), dan Rationalization (Rasionalisasi),” kata Bapak Herdi selaku pemateri.

Penindakan terhadap korupsi tidak hanya sekedar menangkap atau menghukum seseorang pelaku korupsi, namun jauh dari itu kita juga harus mencegah kesempatan seseorang untuk melakukan tidak korupsi dengan tidak memberikan peluang-peluang yang berakibat demikian. Pada akhirnya kita sebagai anak bangsa Indonesia harus tetap melawan semua tindak-tindak yang yang merugikan Negara termasuk tindak Korupsi, sebagaimana semboyan KPK “Berani Jujur Hebat”. (Ratih/Bertha)