Sosialisasi tentang Pelayanan Publik dan Disiplin PNS di PPs UNY

Kamis, 28 November 2013, Program Pascasarjana UNY melaksanakan Sosialisasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009. Sosialisasi ini menghadirkan Bapak Anang Priyanto, SH., M.Hum., Kepala UPT LKBH UNY, yang akan memberikan sosialisasi tentang pelayanan publik dan Bapak Setyo Budi Takarina, M.Pd., Kepala Biro Umum, Kepegawaian dan Keuangan UNY, yang akan menyampaikan tentang disiplin pegawai. Sementara itu, peserta yang mengikuti sosialisasi tidak hanya karyawan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) akan tetapi juga karyawan kontrak yang tentu saja turut berkecimpung dalam terlaksananya kegiatan pelayanan terhadap publik kepada mahasiswa yang mengikuti kuliah di PPs UNY.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir pula Asisten Direktur I, Prof. Pardjono, Ph.D., yang dalam sambutannya memberikan apresisasi yang sangat tinggi terhadap kegiatan sosialisasi tersebut. Hal ini dikarenakan, pelayan publik tidak hanya karyawan akan tetapi juga seluruh pengelola termasuk Direktur dan Asisten Direktur serta para Dosen yang harus memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal kepada mahasiswa yang mengikuti studi di PPs UNY. Tentu saja jika pelayanan yang kita berikan tersebut optimal, maka mahasiswa akan menerima kenyamanan dan memberikan respon yang  positif pula kepada PPs UNY.

Sebagai pembicara pertama, Bapak Anang Priyanto, SH., M.Hum., sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan dipahaminya setiap ketentuan dalam UU pelayanan publik dan peraturan pelaksanaan serta peraturan terkait lainnya untuk dapat diimplementasikan di dalam lingkungan UNY dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan yang merupakan kewajiban sebagai pegawai kepada masyarakat dalam hal ini adalah mahasiswa.

Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang  Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan  pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan  bagi setiap warga negara dan penduduk  atas barang, jasa, dan/atau pelayanan  administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Beliau menyatakan jelas bahwa jika pelayanan kita terhadap mahasiswa tidak bagus, maka akan dianggap melanggar Undang-Undang, dan tentu saja akan banyak menimbulkan complain dari mahasiswa terhadap pelayanan kita kepada mahasiswa. Karena semakin banyak complain atau keluhan bukan berarti pelayan kita menurun, akan tetapi menandakan bahwa masyarakat sudah mengeri dan mau bersama-sama membangun dan memajukan pelayan publik. Oleh karena itu, kita harus memiliki prosedur standar pelayanan publik yang sudah disusun secara runtut dan sudah diketahui oleh penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik serta dipahami oleh seluruh mahasiswa. Beliau juga menyampaikan, sebagai UPT LKBH (Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum), siap memberikan bantun terhadap adanya masalah tentang pelayanan [ublik yang ada dilingkungan UNY.

Sebagai pembicara kedua, Bapak Setyo Budi Takarina, M.Pd., menyampaikan tentang disiplin pegawai. Disiplin merupakan kewajiban semua pegawai baik pegawai PNS maupun kontrak yang bernaung di dalam suatu lembaga yang sudah memiliki aturan yang jelas. Adanya peraturan ini merupakan dasar dimana pegawai harus patuh serta berada pada batasan-batasan tertentu dan tentu saja jika terjadi pelanggran, maka akan ada sanksi tegas yang langsung diberikan oleh atasan tergantung tingkat besar kecilnya pelanggaran. Selain menyampaikan apa yang menjadi kewajiban pegawai, beliau juga menyampaikan hak pegawai. Di antaranya hak untuk cuti, hak menerima penghargaan dan hak-hak lainnya yang sudah menjadi hak bagi pegawai. Oleh karena itu, antara hak dan kewajiban diusahakan berjalan dengan seimbang.   

Dengan demikian, jika pelayanan publik dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diimplementasikan di lingkungan UNY pada umumnya dan PPs UNY pada khususnya secara maksimal, maka segala bentuk complain maupun keluhan dari masyarakat maupun mahasiswa dapat diminimalisir. Tentu saja hal ini akan memberikan kontribusi yang sangat baik dan positif bagi PPs UNY. (Agustina DR).