Dr. Gendon Barus

 Mengacu pada Surat Keputusan Menpan RI No. 84 Tahun 1993 dan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 menugasi guru kelas di SD sebagai perencana, pelaksana, dan pengevaluasi program pelayanan BK di kelas asuhannya, namun dalam prakteknya tugas tersebut belum terlaksana dengan baik. Dr. Gendon Barus berhasil membuktikan hasil penelitian tersebut dengan mengangkat judul Pengembangan Model Evaluasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar sebagai disertasi untuk upaya beliau dalam mendapatkan gelar Doktor di bidang pendidikan. Beliau merupakan lulusan Doktor ke 52 PPs UNY dan Doktor ke-48 Program Studi Penelitian dan Evaluasi Pendidikan. Sukses Selalu untuk anda.