Dr. Arwan Rifai Kembangkan Model Penjaminan Mutu Pendidikan SMK

Arwan Rifai mahasiswa kelahiran Surakarta 7 Desember 1972 dari Program Studi S-3 Pendidikan dan Teknologi Kejuruan (PTK) Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (PPs UNY) telah resmi menyandang gelar doktor ke 72 dari Prodi PTK dan ke 259 PPs UNY. Ia dinyatakan lulus setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan” pada ujian terbuka yang digelar pada hari Jum’at tanggal 21 November 2014. Dewan penguji terdiri dari Prof. Dr. Zuhdan Kun Prasetyo, M.Ed. selaku ketua penguji, Soetarto HP., Ph.D. sebagai sekretaris penguji, Prof. Dr. Sumarto dan Prof. Dr. Suharsimi Arikunto sebagai Penguji, dengan Promotor dan Co-Promotor Prof. Soenarto, Ph.D. dan Prof. Dr. Sukardi, Ph.D.

Sekolah Menengah Kejuruan merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan menyiapkan peserta didik memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai sikap untuk bekerja, melanjutkan studi lebih lanjut atau menjadi wiraswasta. Keberadaan lembaga ini sangat bergantung pada masyarakat pendukung dan masyarakat yang berkepentingan dengannya (stakeholder). Masyarakat memberikan masukan sumber daya dan dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan, dan masyarakat pula yang nantinya akan memanfaatkan hasil yang diberikan lembaga ini. Oleh karena itu, sesuatu yang wajar bila masyarakat menuntut tanggung jawab Sekolah Menengah Kejuruan atas layanan yang dijanjikan pada masyarakat. Tanggung jawab ini dinyatakan sebagai akuntabilitas Sekolah Menengah Kejuruan atas peran dan fungsi yang dijalankan, kinerja penyelenggaraan dan pelayanan yang diberikan. Hal tersebutlah yang mengharuskan Sekolah Menengah Kejuruan melakukan penjaminan mutu dalam rangka penyelenggaraan pendidikan.

Pelaksanaan dan bentuk penjaminan mutu pendidikan telah diatur pemerintah dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 Tahun 2005 Bab XV tentang Penjaminan Mutu, Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan. Namun, menurutnya model penjaminan mutu oleh satuan atau program pendidikan tidak ditentukan secara baku oleh pemerintah sehingga Sekolah Menengah Kejuruan perlu mencari bentuk model penjaminan mutu yang sesuai dan cocok. Untuk itu Dr. Arwan Rifai mengembangkan model penjaminan mutu internal yang akan dikembangkan di Sekolah Menengah Kejuruan.

Dr. Arwan Rifai yang berlatar belakang pendidikan S-1 dan S-2 Matematika ini mampu menanggapi setiap pertanyaan, masukan dan saran tim penguji dengan sangat baik. Tim penguji memutuskan bahwa Arwan Rifai berhak menyandang gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan. Selanjutnya suami dari Y. Elfa Roisa, S.Pd.I ini diharapkan dapat menerapkan ilmu yang didapatnya selama ini untuk kemajuan pendidikan Indonesia pada umumnya dan mengembangkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DIY pada khususnya. Selamat untuk Dr. Arwan Rifai. (SF)